Metode Yang Perlu Diketahui Pengajuan Kartu Keluarga Nikah Siri Tangerang

Pemerintahan sekarang ini membolehkan pemberian kartu keluarga untuk pasangan yang nikah siri, meskipun tidak tercantum dalam surat atau surat nikah. 


Pasangan nikah siri bisa mendapat kartu keluarga (KK) dengan kriteria memberikan surat pengakuan tanggung-jawab mutlak (SPTJM) yang dijumpai oleh dua saksi. 


Mengenai pemisah di antara KK buat pasangan nikah siri tangerang dan nikah sah menurut hukum negara ialah ada kolom yang tercatat kawin belum terdaftar pada KK untuk pasangan nikah siri.       


Alasan pemerintahan, dalam perihal tersebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pemberian KK buat pasangan nikah siri ini menurut aturan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menjelaskan kalau perkawinan resmi seandainya dijalankan menurut hukum masing-masing kepercayaannya itu dan agama. 


Di dalam masalah tersebut, pernikahan siri dipandang resmi sama sesuai hukum agama, maka dari itu menurut pemerintahan bisa saja untuk pasangan nikah siri untuk mendapatkan KK. 


Argumen yang lain mendasari diberikan KK buat pasangan nikah siri tangerang merupakan agar tiap penduduk negara, tergolong anak yang lahir dari nikah siri,  tercantum atau punyai KK. 


Walaupun begitu, perlu dianalisa kembali keputusan ini supaya dalam prakteknya bisa memberinya kefaedahan untuk masayarakat umum, tak memberikan kerugian faksi spesifik, terutamanya anak serta wanita dalam perkawinan. 


Keotentikan Undang-Undang Nikah Siri


Ketetapan perundang-undangan di Indonesia tak mengetahui maupun atur secara detail tentang nikah siri. Walaupun syah menurut hukum agama, akan tetapi status pernikahan siri tak mempunyai kekuatan hukum sebagai halnya ditata dalam ketetapan perundang-undangan. 


Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan mengatakan jika perkawinan resmi jikalau dikerjakan menurut peraturan agama semasing, akan tetapi seterusnya di ayat (2) ditata berkaitan pendataan perkawinan yang sedang dilakukan sebagai halnya keputusan perundang-undangan.  


Di dalam masalah tersebut, implementasi perkawinan siri walaupun sudah syah berdasarkan agama tetapi tidak langsung peroleh kejelasan hukum negara bila tak dibuat pada instansi berkaitan, sama dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Praktek nikah siri tangerang lantas berpengaruh pada posisi dan posisi beberapa faksi dalam pernikahan tesebut, baik itu suami, istri ataupun anak dari pernikahan siri.       


Saat sebelum terdapatnya peluang untuk miliki KK buat pasangan nikah siri, baik istri ataupun suami, masih tertera dalam KK masing-masing. 


Sedangkan, seandainya setelah itu ada anak yang lahir dalam pernikahan siri itu, posisi anak dalam surat kelahirannya cuma untuk anak ibu serta tertera dalam KK ibu.  


Dengan begitu, karena itu pemberian KK buat pasangan nikah siri dengan argumen supaya anak yang lahir bisa tertera dalam KK dan mendapatkan akte kelahiran bukan argumen logis. 


Perihal ini dipicu tidak ada atau adanya KK dari orang-tua anak itu, anak selalu bisa mendapatkan dokumen kelahiran dan tertera dalam KK, meskipun posisi anak cuma untuk anak ibu. 


Nikah siri tak dianggap oleh negara, biarpun syah dimata agama Islam. Oleh karena itu, anak atau istri dari perkawinan siri tak mempunyai status hukum didepan negara.  


Sama dengan ditata pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait Perkawinan (UU Perkawinan), tiap-tiap perkawinan dicatat menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 


Hal ini ditekankan dalam Pasal 5 ayat (1) Arahan Presiden Nomor 1 Tahun 1991 mengenai Penyebaran Kombinasi Hukum Islam (KHI), yang mewajibkan tiap-tiap perkawinan dicatat supaya terbukti keteraturan perkawinan untuk warga Islam. 


Pendataan perkawinan itu dijalankan oleh karyawan pencatat nikah. Maka, resmi tidaknya perkawinan tak dipastikan oleh dokumen perkawinan, 


tapi dokumen perkawinan ialah bukti udah berlangsungnya/berjalannya perkawinan. Tak terdapatnya bukti pemilikan akte ini berpengaruh di anak ataupun istri dari perkawinan siri tidak miliki validitas didepan negara.


Resiko Nikah Siri Buat Kehidupan Negara


Tidak ada legitimasi nikah siri ini munculkan imbas hukum pada posisi anak dari jasa nikah siri tangerang Menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Ketetapan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 perihal Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak yang lahir dari perkawinan siri dipersamakan posisinya dengan anak luar kawin.


Anak dari pasangan itu dipandang seperti anak yang dilahirkan di luar perkawinan dan cuman punyai interaksi perdata dengan keluarga ibunya dan ibunya. 


Selaku anak yang dipandang terlahir di luar perkawinan yang syah dari ke-2  orang tua-nya, terus dapat memperoleh akte kelahiran lewat pendataan kelahiran. Tetapi, di dokumen kelahiran itu cuma tersebut nama ibunya. 


Bila ingin menuliskan nama ayahnya pula dalam surat kelahiran, dibutuhkan pemastian pengadilan menjadi wujud pernyataan anak itu oleh ayahnya.


Waktu tak ada ketentuan pengadilan tentang pernyataan si ayah kepada anak hasil pernikahan siri, karena itu anak itu menurut Pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 Kombinasi Hukum Islam (KHI) tak memiliki hak mewaris dari ayahnya. 


Karena, si anak cuma punyai interaksi perdata dengan keluarga ibunya dan ibunya. Sementara itu, menurut Pasal 863 KUHPerdata, apabila anak hasil pernikahan siri itu dianggap oleh ayahnya jadi dia punya hak mewariskan 1/3 sisi dari sisi yang mestinya mereka terima bila mereka jadi anak-anak yang sah.


a. Kartu Keluarga (KK) Buat Pasangan Yang Menikah Siri


Pasangan yang jasa nikah siri tangerang bisa ditempatkan ke 1 KK. Tetapi, Dinas Kependudukan dan Pendataan Sipil tak menikahkan, akan tetapi cuman mendata udah berlangsungnya perkawinan. Nanti, di KK akan dicatat info "kawin belum tercantum ".


Untuk bikin KK itu, pasangan nikah siri mesti sertakan Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak ("SPTJM "), kebenaran pasangan suami-istri didapati oleh dua orang saksi.


b. Kriteria Pengerjaan untuk mengelola KK antara lain:


Sementara itu untuk pasangan nikah siri, ada kriteria privat yang udah diputuskan Dukcapil Kemendagri ialah membuat Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai kebenaran pasangan suami istri dikenali oleh dua orang saksi.


c. Rangkuman Kartu Keluarga Nikah Siri 


nikah siri resmi secara agama, tapi tak berkekuatan hukum dan oleh karena itu dirasa tak sempat ada dalam catatan negara. Dalam kata lain, perkawinan siri tidak dianggap oleh negara. 


Pasangan yang jasa nikah siri tangerang bisa ditempatkan ke 1 KK dengan info kawin belum tercantum dengan persyaratan khusus yakni sertakan Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak. 


Walaupun begitu, masih penting untuk pasangan untuk lakukan isbat mencatat pernikahannya dan nikah.